Kota-kota Indonesia memasuki trend menjadi kota cerdas (smart city). Yaitu kota yang mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi, tujuannya mempertinggi efisiensi pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan. menjadi smart city dimulai dengan safe cities (kota aman). Aman untuk siapa? perempuan, anak dan penyandang disabilitas.
Safe cities adalah program yang menggunakan pendekatan komprehensif. meningkatkan askes keamanan terhadap kota dan sumber daya yang ada di dalamnya, mereka tidak merasa khawatir terhadap ancaman kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi.
Empat pilar yang dibangun untuk mengembangkan safe cities, yaitu :
- Kota yang informatif dan mempunyai pusat data
- Perencanaan kota yang terintegrasi dalam segela aspek (responsive gender)
- Kebijakan dan undang-undang dari Pemerintah Daerah
- Kesadaran semua pihak terkait isu kota aman dan inklusif
Data dan informasi terkait dengan faktor yang mengarah meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak di ruang publik. Fasilitas publik yang tersedia justru menjadi tempat rawan kejahatan. Misalnya terminal, angkutan umum, jembatan penyeberangan orang, zebra cross, taman kota, trotoar, bangunan kosong, jalan tanpa penerangan dan sebagainya.
Perencanaan kota responsif gender untuk pencegahan dan penanganan kekerasan bagaimana pembangunan kota yang terintregasi terhadap kebutuhan dan permasalahan. Kejahatan tidak memilih tempat, maka membatasi aktifitas bukan jawaban. Responsif gender memastikan kota aman dan nyaman. Safe cities mendukung itu, jalan memerlukan trotoar aman pejalan dan lampu terang. Jembatan Penyebrangan mendukung konsep safe cities. Membuat anak tangga tidak lebih dari 15 cm, dua buah pegangan, penyeberangan untuk difabel juga lampu penerangan. Nomor telpon yang dapat dihubungi untuk kasus darurat dan terhubung langsung dengan pusat komando keamanan.
Komnas Perempuan mencatat 338.446 kasus kekerasan perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2017, sebanyak 22 persen kasus terjadi di ruang publik. Kekerasan seksual merupakan jumlah terbanyak, itu artinya ruang publik saat ini masih tidak aman. DPR RI perlu segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU tentang, Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ataupun kebijakan daerah mengenai aturan dan hokum tentang pelanggaran kekerasan.
Perbaikan keamanan ruang umum harus dilakukan. Namun merubah cara pandang terhadap kesadaran terkait isu kota aman dan inklusif jauh lebih penting. Safe cities juga merupakan pendekatan konsep pembangunan Sustainable Development Goal (SDG’s) menjadikan kota dan pemukiman manusia inklusif, aman, berketahanan dan berkelanjutan yang penerapannya di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017. Teknologi akan sangat berguna untuk keamanan dan kenyamanan bersama di imbangi tengan aturan dan kesadaran masyarakat.